<aside> 💡 Berikut adalah rincian kebijakan tunjangan di perusahaan Wahaha Group:
BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan
Tunjangan Hari Raya (THR)
THR Full diberikan jika karyawan sudah bekerja selama 1 tahun.
Jika karyawan belum bekerja 1 tahun, maka dihitung menggunakan rumus berikut:
THR=(Gaji Pokok)×(Masa Kerja (dalam bulan) / 12)
Reimburse Berobat
Potong Rambut Gratis di Cut & Co dengan menunjukkan talenta ke kasir </aside>