STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP)
LARANGAN KELUAR SAAT JAM KERJA
WAHAHA GROUP
1. Tujuan
Menjaga disiplin dan produktivitas karyawan selama jam kerja serta memastikan operasional perusahaan berjalan dengan baik.
2. Waktu Pemberlakuan
SOP ini berlaku selama hari dan jam kerja sesuai dengan ketentuan perusahaan.
3. Ketentuan Umum
- Karyawan dilarang meninggalkan area kerja tanpa izin saat jam kerja, kecuali untuk keperluan mendesak atau tugas dinas.
- Jam kerja yang berlaku sesuai dengan kebijakan perusahaan:
- Setiap Hari : 09.300 - 21.30 (Closing Time)
- Istirahat: 14.00 - 16.00 WIB, 16.00 - 18.00
- Keluar dari area kerja hanya diperbolehkan dalam kondisi tertentu dengan izin dari atasan langsung atau HRD.
4. Pengecualian
Karyawan diperbolehkan keluar saat jam kerja dalam kondisi berikut:
- Tugas dinas resmi yang telah mendapatkan persetujuan dari atasan.
- Keperluan mendesak, seperti keadaan darurat medis atau keluarga dengan izin dari atasan atau HRD.
- Jam istirahat, di mana karyawan diperbolehkan keluar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
5. Prosedur Perizinan
- Karyawan yang membutuhkan izin keluar harus mengajukan permohonan kepada atasan langsung.
- Atasan akan meninjau alasan pengajuan izin dan memberikan persetujuan jika dianggap layak.
- Setelah kembali, karyawan harus melaporkan kehadiran kembali kepada atasan langsung.